Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Layani Ratusan Ribu Penumpang

Date:

Jakarta, 30 Mei 2025 – Dalam rangka mengakomodasi peningkatan volume pelanggan pada momen libur panjang peringatan Hari Besar Nasional Kenaikan Yesus Kristus yang berlangsung pada 27 hingga 31 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menambah 5 perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa dengan adanya tambahan tersebut, total terdapat sebanyak 76 perjalanan KA Jarak Jauh yang dioperasikan pada hari ini, Jumat, 30 Mei 2025, dengan rincian:

40 perjalanan KA berangkat dari Stasiun Gambir

36 perjalanan KA berangkat dari Stasiun Pasarsenen

Adapun data sementara volume penumpang pada hari ini, Jumat (30/5), tercatat 22.639 penumpang berangkat dari wilayah Daop 1 Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:

6.500 penumpang dari Stasiun Gambir

9.000 penumpang dari Stasiun Pasarsenen

Sekitar 7.000 penumpang dari stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta seperti Jatinegara, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Jumlah ini masih dapat berubah sesuai perkembangan data keberangkatan.

Secara keseluruhan, total volume keberangkatan penumpang selama periode 27–31 Mei 2025 telah mencapai 134.030 penumpang. Volume tertinggi terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, yaitu sebanyak 38.777 penumpang, dengan rincian:

13.047 penumpang dari Stasiun Gambir

17.219 penumpang dari Stasiun Pasarsenen

8.511 sisanya berasal dari stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta.

Ixfan menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memastikan kembali jadwal keberangkatan, nama kereta api, serta stasiun asal keberangkatan yang tertera di tiket. Hal ini penting agar perjalanan berjalan lancar dan nyaman.”

Ia juga mengingatkan beberapa ketentuan penting dalam perjalanan menggunakan kereta api:

Barang bawaan maksimum 20 kg per penumpang. Jika melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.

Dilarang membawa barang berbahaya dan terlarang selama dalam perjalanan.

Patuhi seluruh aturan dan petunjuk petugas, baik di stasiun maupun di atas kereta.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Populer

Mungkin Anda Suka
Related

Polda NTT Sambut HUT ke-80 Bhayangkara dengan Perkuat Personel dari Dalam Lewat Terapi USEFT Massal

Kupang, NTT, 25 Juni 2026 – Menyambut Hari Ulang...

Bittime: Investor Pantau Hasil Negosiasi AS-Iran, Aset Tokenized Saham AS Dapat Dicermati

Jakarta, 25 Juni 2026 - Bittime, platform Pedagang...

BP Tapera Paparkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan

Selain membahas tenor 40 tahun, rapat juga menyoroti pentingnya...

KAI Bandara Perluas Layanan di Sumatera Utara untuk Tingkatkan Mobilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

PT Railink (KAI Bandara) berkomitmen untuk terus meningkatkan...