Jalur KA Cibeber–Lampegan Tidak Dapat Dilalui Akibat adanya Gogosan, Demi Keselamatan, Perjalanan KA Siliwangi dibatalkan

Date:

Bandung (Jawa Barat), 19 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung menyampaikan bahwa jalur kereta api pada petak jalan antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan untuk sementara waktu tidak dapat dilalui oleh perjalanan kereta api. Hal ini disebabkan adanya gogosan pada jalur rel tepatnya di Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan.

Informasi awal mengenai kondisi tersebut pertama kali diterima oleh petugas di lapangan saat melaksanakan patroli rutin pemeriksaan jalur pada Minggu, 19 April 2026 pukul 19.55 WIB. Petugas menemukan adanya struktur jalur rel yang tidak sesuai akibat gogosan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Setelah menerima laporan tersebut, tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa jalur tersebut untuk sementara waktu tidak aman dilalui oleh perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama perusahaan. “Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Untuk itu, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan kami nyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” ujarnya.

Akibat dari kondisi tersebut, perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat – Sukabumi dibatalkan dan perjalanan kereta hanya sampai di Stasiun Cianjur. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh pelanggan dan operasional perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI Daop 2 Bandung juga menginformasikan bahwa perjalanan KA 342 Siliwangi relasi Sukabumi – Cipatat yang dijadwalkan berangkat pada pagi hari Senin, 20 April 2026, jam 05.15 juga mengalami pembatalan.

KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan ini. “Kami memahami bahwa pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jasa,” imbuhnya.

Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan yang terdampak dan tidak berkenan melakukan perjalanan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan. Proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun.

Pembatalan tiket dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. KAI Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia guna mempermudah proses pembatalan.

KAI Daop 2 Bandung saat ini terus melakukan upaya percepatan perbaikan jalur agar perjalanan kereta api dapat segera kembali normal. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penanganan di lapangan agar jalur dapat segera kembali normal dan operasional kereta api dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan,” tutup Kuswardojo.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Populer

Mungkin Anda Suka
Related

Kripto Tak Lagi Sekadar Soal Harga, Ini Kunci Memahami Masa Depannya

Jakarta, 28 September 2026 – Kripto tidak lagi...

JessC dan Fauziah Latiff Bersatu di “Tak Terpisah”, Single Kolaborasi Tembus 6 Radio Indonesia

JessC berkolaborasi dengan diva Malaysia Fauziah Latiff melalui lagu...

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Info Daop 2 BdMinggu, 27 September 2026HUT ke-81...

Semarak HUT Ke-37, Bank Raya Ajak Masyarakat Rasakan Pengalaman Raya Active Lewat Jalan Sehat

Bank Raya sebagai bank digital yang merupakan bagian dari...