Palembang, 30 Maret 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali menyampaikan kabar baik bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui perpanjangan program tarif reduksi tiket kereta api.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara KAI dan TNI terkait pemberian tarif reduksi bagi anggota TNI. Perjanjian tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai 30 Maret 2026 hingga 29 Maret 2028.
“Perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam memberikan kemudahan akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi prajurit TNI, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi,” ujar Aida.
Seiring dengan diberlakukannya perpanjangan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh anggota TNI yang akan melakukan pembelian tiket keberangkatan mulai 30 Maret 2026, di antaranya:
Anggota TNI yang telah terdaftar sebagai penerima reduksi wajib melakukan registrasi ulang di layanan customer service stasiun untuk penyesuaian masa berlaku hingga 29 Maret 2028. Sementara itu, bagi anggota yang belum terdaftar, proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Bagi anggota TNI yang memasuki masa pensiun sebelum berakhirnya perjanjian, masa berlaku reduksi akan disesuaikan dengan usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Proses registrasi dilakukan di customer service stasiun sesuai jam operasional masing-masing stasiun, dan wajib dilakukan paling lambat 2 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun besaran reduksi tarif yang diberikan untuk kereta api antarkota meliputi potongan sebesar 50% untuk kelas bisnis dan ekonomi, serta 25% untuk kelas eksekutif.
Namun demikian, tarif reduksi ini tidak berlaku untuk layanan kereta api perkotaan, tarif khusus dan promosi, serta layanan kereta kelas compartment, luxury, imperial, priority, panoramic, kereta wisata, maupun kereta dengan branding khusus lainnya.
Program ini hanya berlaku bagi anggota aktif dan siswa TNI yang melakukan perjalanan secara perorangan, dengan menunjukkan identitas resmi berupa KTA atau KTS yang masih berlaku. Reduksi tidak dapat dipindahtangankan serta tidak berlaku bagi keluarga anggota maupun PNS di lingkungan TNI.
KAI Divre III Palembang juga mencatat adanya peningkatan pemanfaatan layanan ini. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 261 anggota TNI telah menggunakan layanan kereta api di wilayah Divre III Palembang. Sementara itu, pada periode Januari hingga 28 Maret 2026, tercatat sebanyak 64 anggota TNI telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan berbagai tujuan di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Untuk wilayah Divre III Palembang, proses registrasi dapat dilakukan di tiga stasiun utama, yaitu Stasiun Kertapati dengan jam operasional pukul 06.00–20.15 WIB, Stasiun Prabumulih pukul 08.00–21.30 WIB, serta Stasiun Lubuk Linggau pukul 07.15–19.45 WIB.
Untuk dapat menikmati fasilitas reduksi, pelanggan wajib melakukan registrasi dengan melengkapi dokumen berupa identitas TNI (KTA/KTS atau surat keterangan resmi), NIK dari KTP elektronik, KTP digital, atau Kartu Keluarga, foto diri, nomor telepon, alamat tempat tinggal, serta alamat email.
Registrasi ini cukup dilakukan satu kali agar data pelanggan terintegrasi dalam sistem aplikasi Access by KAI. Setelah proses registrasi berhasil, pelanggan dapat langsung melakukan pembelian tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi maupun loket stasiun dengan memilih tipe penumpang “reduksi”.
Aida menambahkan bahwa kewajiban registrasi ulang ini bertujuan untuk memastikan layanan tarif reduksi tepat sasaran sekaligus meningkatkan kemudahan akses bagi para prajurit.
“Dengan sistem yang semakin terintegrasi, kami berharap layanan ini dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih praktis dan efisien bagi anggota TNI,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email cs@kai.id, atau melalui media sosial resmi KAI.
Artikel ini juga tayang di vritimes

