JAKARTA — Perusahaan pertambangan pelat merah dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat penerapan operasional bertanggung jawab dan perlindungan lingkungan. Konsistensi dalam menjalankan prinsip good mining practice (GMP) menjadi fondasi penting agar BUMN pertambangan dapat beroperasi secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kelestarian alam.
Tuntutan publik dan regulator terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab pun terus meningkat. Pemerintah saat ini memperketat tata kelola pertambangan berkelanjutan untuk memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merusak kawasan hutan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana di kawasan hutan di wilayah Sumatra dan Aceh.
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menilai kebijakan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan tambang, khususnya BUMN, untuk memperkuat implementasi good mining practice secara konsisten. Menurutnya, pendekatan GMP tidak hanya meminimalkan potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi kunci keberlanjutan bisnis jangka panjang perusahaan pertambangan milik negara.
Toto mencontohkan praktik operasional PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), anggota Grup MIND ID, yang dinilainya memiliki pendekatan pengelolaan tambang relatif lebih baik dibandingkan banyak pelaku lainnya. ANTAM dinilai mampu meminimalkan dampak lingkungan dengan menjalankan operasional pertambangan secara bertanggung jawab mulai dari tahap pra-tambang, kegiatan penambangan, pasca-tambang, hingga pengolahan dan pemurnian.
“ANTAM memiliki pola pengelolaan tambang yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab, sehingga potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan. Ini merupakan bentuk keberpihakan yang cukup baik terhadap prinsip keberlanjutan,” ujar Toto dalam keterangan tertulis.
Komitmen tersebut juga tercermin dari capaian operasional ANTAM sepanjang 2024. Perseroan mencatatkan kegiatan reklamasi lahan seluas 75,26 hektare dengan penanaman sebanyak 190.813 pohon. Dari sisi pengendalian emisi, ANTAM berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 5,72 persen untuk cakupan emisi Scope 1 dan 2. Selain itu, ANTAM menjalankan program pembinaan masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah aktivitas penambangan ilegal, khususnya di wilayah Pongkor.
Sementara itu, pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman menilai pencabutan izin usaha pertambangan di kawasan hutan harus menjadi refleksi bersama bagi seluruh pelaku industri. Menurutnya, momentum ini seharusnya mendorong perusahaan tambang untuk semakin memperkuat program operasional bertanggung jawab dan keberlanjutan lingkungan.
“Di tengah kenaikan harga komoditas, khususnya emas, pencabutan izin ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan pasokan nasional juga harus dijaga. Operasional yang patuh aturan dan berkelanjutan menjadi kunci agar industri tetap sehat dalam jangka panjang,” ujar Ferdy.
Artikel ini juga tayang di vritimes

