Yogyakarta, 30 Desember 2025 – Mengantisipasi padatnya kendaraan yang akan parkir di stasiun saat musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Resparking by KAI Services menghimbau untuk para pengendara untuk menitipkan kendaraannya di area parkir resmi stasiun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika kendaraan di parkir di area parkir liar.
Manager Corporate Communication KAI Services, Nyoman Suardhita, mengatakan, salah satu hal yang bisa dihindari dari menitipkan kendaraaan di area parkir yang tidak resmi adalah tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Untuk itu, Nyoman menambahkan, Resparking by KAI Services sebagai salah satu pengelola parkir resmi stasiun menerapkan tarif parkir yang sudah sesuai Perda setempat dengan fasilitas area parkir yang nyaman dan aman.
“KAI Services sebagai pengelola parkir resmi stasiun sudah menerapkan peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku disetiap daerah. Dari sisi keamanan dan kenyamanan, kami memberikan rasa aman kepada para penumpang untuk menitipkan mobil dan motornya di area parkir KAI Services. Para penumpang bisa dengan tenang menikmati perjalanan menggunakan kereta api ke lokasi tujuan wisata.” ujar Nyoman dalam keterangan resminya pada Selasa (30/12).
Rudi Sasono, salah satu pengendara yang menitipkan kendaraannya di Stasiun Tugu, mengatakan, lebih memilih area parkir resmi yang sudah jelas tarifnya dan kendaraan miliknya terjamin keamanannya. “Saya lebih memilih parkir resmi di stasiun daripada parkir di luar stasiun yang kadang tarifnya tidak normal. Selain itu, motor saya juga terjamin keamanannya.” Ujar Rudi.
Stasiun Tugu, Yogyakarta sendiri memiliki luas lahan parkir 7.232,20 m² dengan daya tampung motor sebanyak 1.300 motor dan mobil sebanyak 152 mobil. Sementara untuk Stasiun Lempuyangan memiliki luas lahan 1.768,00 m² dengan daya tampung motor sebanyak 355 dan mobil 12. Untuk area parkir Stasiun Lempuyangan Utara memiliki daya tampung 600 motor dan 10 mobil.
Manager Corporate Communucation KAI Services
Nyoman Suardhita
Artikel ini juga tayang di vritimes

