Fatwa Syariah Perkuat Landasan ETF Emas, BRI-MI Kian Dekat Hadirkan Produk Perdana

Date:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola instrumen berbasis komoditas di pasar modal Indonesia.

Jakarta, 15 Desember 2025 — Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange
Traded Fund (ETF) Emas sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian regulasi
dan tata kelola instrumen berbasis komoditas di pasar modal Indonesia.

Sejalan dengan penggodokan tersebut, Ketua Dewan
Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), Dr. Ir. H. Muhamad
Nadratuzzaman Hosen, MS, Mec, Ph.D, atau lebih akrab dengan panggilan Prof.
Nadra mengatakan bahwa aspek kesesuaian syariah turut menjadi fondasi penting
dalam pengembangan ETF Emas.

“Terbitnya Fatwa DSN–MUI No. 163/DSN-MUI/X/2025
memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF
Emas yang selaras dengan prinsip syariah,” ujar Prof. Nadra.

Sebagai catatan, Fatwa DSN–MUI tersebut
memberikan ketentuan menyeluruh terkait penyusunan struktur dan mekanisme ETF
Emas, termasuk underlying emas, proses penciptaan dan pelunasan unit
penyertaan, hingga akad yang digunakan.

Dengan demikian, pedoman tersebut dapat menjadi
pijakan utama bagi BRI-MI dan mitra strategis dalam merampungkan desain produk
secara konsisten dengan prinsip syariah serta tata kelola pasar modal.

“Dukungan ekosistem yang telah terbentuk bersama
tiga perusahaan besar dalam ekosistem ETF dan Bullion, landasan fatwa ini
membawa kami lebih dekat dalam menyediakan pilihan investasi yang relevan bagi
kebutuhan Masyarakat,” tambah Prof. Nadra.

Adapun dalam pengembangannya, BRI-MI juga bekerja
sama dengan sejumlah mitra strategis, antara lain PT Pegadaian sebagai penyedia
dan kustodian emas, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bank kustodian, serta PT
Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan. Seluruh pihak saat ini memasuki
tahap harmonisasi lanjutan dengan regulator dan Self-Regulatory Organization
(SRO) guna memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan regulasi.

“Dengan landasan syariah yang telah ditetapkan,
proses finalisasi produk diharapkan dapat berlangsung lebih solid sehingga ETF
Emas dapat diperkenalkan kepada publik secara tepat dan berkelanjutan,” tutup
Prof. Nadra.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Populer

Mungkin Anda Suka
Related

Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick

Dalam dunia trading, banyak trader mencoba memprediksi arah...

Bandara Perintis Papua Kembali Kondusif, Kepala Staf Kogabwilhan III Pastikan Aktivitas Masyarakat Segera Normal

Kepala Staf Kogabwilhan III Marsda TNI Joko Sugeng Sriyanto...

Pangkogabwilhan III Pastikan Bandara Perintis di Papua Kembali Aman dan Siap Beroperasi

Pangkogabwilhan III Letjen TNI Bambang Trisnohadi memastikan 11 bandara...

Mudahkan Download Aplikasi, Platform APKRaya Resmi Diluncurkan sebagai Solusi Alternatif Pengguna Android & iOS

Summary: Peluncuran Resmi APKRaya APKRaya (bagian dari idntheme.com) resmi hadir...