KAI Ajak Masyarakat Wujudkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Date:

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaksanakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL No. 6 KM 11+9/0 Emplasemen Stasiun Tanjung Karang, Jalan Pemuda Kota Bandar Lampung pada Sabtu 20 September 2025. Sosialisasi dalam rangka HUT ke-80 KAI dan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2025 ini serentak dilakukan di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut juga melibatkan Kepolisian, komunitas pecinta kereta api BARADIPAT, serta mahasiswa ITERA.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Zaki.

Zaki mengatakan ada sebanyak 226 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 210 titik perlintasan sebidang dan 16 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintasan sebidang sebanyak 184 titik tidak dijaga, 42 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 138 titik merupakan perlintasan liar.
Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 8 titik underpass.

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Total selama tahun 2025 periode Januari – September 2025, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 26 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya,” ungkap Zaki.

Zaki menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Hingga September ini, sudah ada 26 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 19 orang korban dengan rincian 5 luka ringan, 7 luka berat, dan 7 meninggal dunia.

“Sementara di periode yang sama juga terjadi sebanyak 13 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal,”ucapnya.

Zaki menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zaki.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Populer

Mungkin Anda Suka
Related

Kebijakan Baja Nasional Berbasis Data dan Struktur Persaingan Global

Jakarta, 18 Maret 2026 - PT Krakatau Steel (Persero)...

Phapros Hadir Temani Mudik Lebaran: “Sahabat Sehat” di Setiap Perjalanan

Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang paling dinanti...

Dupoin Futures Raih Peringkat Pertama Transaksi Bilateral Terbesar di JFX Februari 2026

PT Dupoin Futures Indonesia meraih peringkat pertama dalam...

Hisense Tampilkan Inovasi AI dan Solusi Smart Living di AWE 2026, Perkuat Komitmen pada Pengalaman Pengguna

Hisense, merek global terkemuka di bidang elektronik konsumen dan...