Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

Date:

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api yang melibatkan komunitas pecinta kereta api (Railfans) Java Train.

Kegiatan ini diselenggarakan di salah satu titik perlintasan rawan kecelakaan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) No. 78, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, pada Sabtu (9/8/2025).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa sinergi antara operator kereta api dan komunitas sangat penting untuk menciptakan budaya keselamatan bersama. Pada kesempatan ini kami bersama Komunitas Java Train kembali menyelenggarakan sosialisasi keselamatan yang bertujuan untuk mengedukasi pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, tidak menerobos, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. 

Sementara itu, Ketua Umum Divisi Pusat Java Train Indonesia, Panca Agung mengungkapkan bahwasannya keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami sebagai komunitas railfans yang selama ini dekat dengan dunia perkeretaapian turut berkontribusi dalam menyebarkan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat luas.

Dalam kegiatan ini, Tim dari KAI Daop 8 Surabaya bersama para pengurus maupun anggota dari komunitas railfans turut serta melakukan kampanye simpatik kepada pengguna jalan agar dapat tertib ketika akan melintasi perlintasan sebidang, membagikan pamflet himbauan keselamatan, serta memberikan edukasi langsung di lapangan mengenai tata cara melintasi perlintasan sebidang yang aman.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melintasi perlintasan sebidang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib : berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain; mendahulukan perjalanan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab KAI semata, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Populer

Mungkin Anda Suka
Related

Krakatau IT Dukung Peningkatan Kompetensi Guru YPKS Melalui Pelatihan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)

Cilegon, 16 Maret 2026 - PT Krakatau Information Technology...

Pelindo Multi Terminal Dukung Mudik Aman dan Selamat melalui Program Mudik Gratis BUMN 2026

Medan, Maret 2026 – Menyambut Hari Raya Idulfitri...

Bittime Catatkan Kenaikan Trading Volume BTC hingga 401%, Respon Pasar di Tengah Gejolak Geopolitik?

Jakarta, 16 Maret 2026 - Pergerakan harga Bitcoin...

Potongan Tarif Tol Berlaku Hari ini di Tol Trans Jawa, JTT Terus Pantau Lalu Lintas Melewati GT Cikampek Utama

Cikampek (15/03) – Seiring dengan mulai berlakunya potongan...