KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian

Date:

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengapresiasi Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapas di backup oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bojonegoro yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian prasarana perkeretaapian berupa rel kereta api di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas kerja sama aparat kepolisian dan menegaskan bahwa pencurian rel merupakan tindakan yang sangat merugikan, serta berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Rel adalah bagian vital dalam prasarana perkeretaapian. Pencurian ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat bepotensi mengancam keselamatan penumpang dan operasional perjalanan kereta api jika dilakukan di jalur yang aktif,” tegas Luqman.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (29/7/2025) terhadap 3 orang terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora yang bertindak sebagai pemilik truk dan pemetik barang yang dicuri. Penangkapan berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan. Saat ini terduga pelaku telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro dan dilakukan penahanan.

Barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa 1 unit mobil truk, 1 buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah botol plastik, 1 buah tas, 4 buah balok kayu yang diduga untuk bantalan, 3 buah gergaji besi, potongan besi rel KA ukuran R-54 sebanyak 8 batang, dan potongan besi rel ukuran R-38 sejumlah 18 batang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Luqman Arif menambahkan tindak pencurian prasarana perkeretaapian ini sebelumnya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, yang pertama kali diketahui oleh masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang yang melakukan pemotongan rel bekas di sekitar jalur KA dan menaikan besi rel ke dalam truk.

Menindaklanjuti temuan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapas, Bojonegoro, hingga akhirnya terduga pelaku dapat ditangkap saat ini.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset perkeretaapian serta berharap dapat memberanikan diri untuk segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

“KAI Daop 8 sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih atas upaya pengungkapan kasus tersebut, dan berharap pelaku segera dihukum seberat – beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman Arif.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Populer

Mungkin Anda Suka
Related

Inspeksi Aset Bawah Laut di Fasilitas Migas dengan FIFISH E-Master

Infrastruktur bawah laut di fasilitas migas memerlukan inspeksi berkala...

Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3

Kawasan hutan skala besar sulit dipantau secara menyeluruh oleh...

Distribusi Material Konstruksi ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

Proyek konstruksi di lokasi terpencil seperti jembatan, menara transmisi,...

Deteksi Anomali Termal pada Aset Transmisi Listrik dengan Kamera Hikmicro

Gangguan pada jaringan transmisi listrik tegangan tinggi jarang terjadi...