KAI Daop 4 Semarang Tertibkan Aset Negara di Wilayah Gergaji Semarang

Date:

KAI Daop 4 Semarang melakukan penataan terhadap empat unit rumah perusahaan yang berlokasi di Wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

KAI Daop 4 Semarang melakukan penataan terhadap empat unit rumah perusahaan yang berlokasi di Wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset negara yang berada di bawah kewenangan perusahaan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa keempat rumah perusahaan tersebut tercatat sebagai aset sah milik KAI berdasarkan dokumen legal yang berlaku, termasuk Sertifikat Hak Pakai, yang juga tercantum dalam aktiva tetap perusahaan.

Adapun keempat rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan jalan Gundih Nomor 6, Rumah Perusahaan No 1A Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 82 Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 86 Jalan Kariadi Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 2.067 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 498 meter persegi.

Franoto menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Selama beberapa waktu, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni agar dapat menempuh mekanisme perikatan sewa yang sesuai dengan ketentuan, namun para penghuni tidak memiliki itikad baik. Selanjutnya, KAI Daop 4 juga telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada penghuni rumah untuk mengosongkan rumah.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” terangnya.

KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

Setelah dilakukan penertiban , untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi dan akan mengoptimalkan Aset tersebut untuk kepentingan perusahaan.

“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tutup Franoto.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Populer

Mungkin Anda Suka
Related

Bitcoin Tembus US$80.000, Pasar Diuji Transisi The Fed dan Perpecahan FOMC

- Pasar global memasuki fase transisi yang krusial. Dalam satu minggu terakhir, investor dihadapkan pada tiga perkembangan utama: pertemuan terakhir Federal Reserve di bawah kepemimpinan Jerome Powell, meningkatnya perpecahan internal dalam Federal...

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Jakarta, 4 Mei 2026 – Perubahan pola hidup...

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Cuckoo, produsen peralatan rumah tangga terkemuka asal Korea Selatan,...

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

Jakarta, 2 Mei 2026 — PT Pertamina (Persero)...